PASAL 2 | RAMBUT, KUKU, TATO, TINDIK, MAKE UP

1. UMUM
Siswa di larang
1.1 Berkuku panjang
1.2 Mengecat rambut dan kuku
1.3 Bertato
1.4 Membawa HP di lingkungan sekolah
1.5 Parkir di sembarang tempat yang tidak di sediakan pihak sekolah
1.6 Tidak mandi dan membuat kumuh Lingkungan.

2. Khusus Laki-Laki
2.1 Tidak berambut panjang dan di kucir, dg ketentuan panjang 4,32 cm
2.3 Tidak bertindik

3. Khusus Perempuan
Tidak memakai make up atau sejenisnya dengan berlebihan, kecuali bedak tipis..

Pesan:
Kita wajib mentaati aturan ini, meskipun kita iri pada contoh buruk seorang OSIS yg suka melanggar aturan ini..

Hus… 😎 zz..
zz..
Admin juga rambutnya panjang πŸ˜€

Tinggalkan komentar